Dukungan Untuk Misbakhun Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

Sumber: Google

Kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun terkait pamalsuan dokumen yang terkenal dengan kasus Misbakhun korupsi. Mendatangkan dukungan yang banyak dari para kolega hal tersebut diungkpakan oleh Sebastian Salang.

“Dukungan terhadap Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik di baliknya,” ucap pengamat politik, Sebastian Salang.

Tuduhan kasus Misbakhun korupsi di anggap datang karena dianggap sebagai upaya dalam mencari kesalahan para  para Hak Angket Century anggapan tersebut datang dari para pendukung Misbakhun yaitu para anggota legislator.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma ke Misbakhun tapi juga ke orang lain,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan dan pemberitahuan penangkapannya. 

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. 

Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR. Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS itu. 

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan Misbakhun terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun ini adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. Luhut hanya membacakan 6 fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Misbakhun.

Comments

Popular posts from this blog

Maki Kembali Mengajukan Permohonan Praperadilan